Persamaan Hak
Setiap warga negara
berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi,
hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan,
hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita
tercantum di dalam UUD 1945.
Derajat Manusia
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan
makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai
manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan
hak-hak serta kewajiban azasi manusia.
Martabat adalah tingkatan harkat
kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan
adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan
yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya
persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus
mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat
manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan
kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun
di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir,
rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan
sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan mempunyai arti
apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik,
misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda
itu berbeda agama dengan Anda.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.