Penyebaran Virus
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri
nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan
orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini,
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Analisa:
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa pelaku-pelaku cybercrime memiliki kemampuan yang besar namun masi lemahnya kode etik dalam perkembangan IT di lingkungan tersebut. dengan kata lain perlunya bimbingan dan penyebaran etika secara global agar orang-orang IT punya kesadaran dan tanggung jawab dalam wawasan atau ilmu yang dimiliki. dan tindak kejahatan dunia maya ini tidak bisa diangap kecil, karna sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang gemar menjelajahi dunia maya. Para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja ini karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang digunakan/dipakai. Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer tersebut untuk merusak informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain.
Analisa
Penyelesaian Kasus
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang
infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya
belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat
Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33
tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan
dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Solusi:
a. Jangan sembarang mengklik link yang
tidak jelas.
b. Rajin-Rajinlah mengganti password,
setidaknya 1 bulan sekali, guna menghindari pembajakan akun.
c. Dan jangan mudah percaya begitu saja
kepada orang lain, terutama di media jejaring sosial.