Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 28 Desember 2014

Persamaan Hak dan Derajat Manusia


Persamaan Hak
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.

Derajat Manusia
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. 

Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. 

Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). 

Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Naturalisasi


Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri. Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
  • Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  •  Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih 
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
contoh pemain sepak bola yang pernah menjalani naturalisasi di  Indonesia:


Cristian Gonzalez
Cristian Gonzalez adalah pemain timnas hasil naturalisasi yang paling senior. Pesepakbola asal Uruguay ini pun tidak hanya sekedar menikahi wanita Indonesia, Ia juga jatuh cinta kepada Indonesia sampai memutuskan berpindah kewarganegaraan.

Cristian Gérard Alfaro Gonzáles (lahir di Montevideo, Uruguay, 30 Agustus 1976; umur 35 tahun) merupakan seorang pemain sepak bola Indonesia yang dapat berposisi sebagai penyerang tengah ataupun penyerang tunggal. Ia telah 4 kali meraih gelar pencetak gol terbanyak Liga Indonesia dan telah mencetak 173 gol. Sebelumnya, ia merupakan warga negara Uruguay, namun sejak 1 November 2010, ia resmi menjadi warga negara Indonesia. Saat ini ia bermain untuk Persib Bandung dan sejak 21 November 2010 juga bermain untuk tim nasional Indonesia..skrg bermain di AREMA

Selasa, 18 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia (MKDU T.4)


Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Telah terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum pernah kita jumpai terjadi di negara lain.
Kita dapat menemukan sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik. Diantaranya adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari ditambah tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.

Kita juga pernah mendengar adanya kasus pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan, namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sangat tercoreng karena tindakan seejumlah oknum tersebut.

Dari contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini budaya hukum itupun ada!!

Stratifikasi sosial (MKDU T.3)



Stratifikasi sosial dapat muncul dengan sendirinya sebagai akibat dari proses yang terjadi dalam masyarakat. Faktor-faktor penyebabnya adalah kemampuan atau kepandaian, umur, fisik, jenis kelamin, sifat keaslian keanggotaan masyarakat, dan harta benda. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki fisik yang kuat dapat melindungi orang yang lemah, dan orang yang pandai dan bijaksana akan dijadikan pemimpin dalam masyarakat. Dengan demikian, akan terbentuk lapisan masyarakat berdasarkan kemampuan tertentu.

Indonesia merupakan bangsa yang memiliki karakteristik masyarakat yang majemuk. Kemajemukan tersebut yang menghasilkan adanya stratifikasi sosial atau pengelompokan suatu masyarakat ke dalam tingkatan-tingkatan tertentu secara vertikal. Stratifikasi sosial sebenarnya sudah ada sejak jaman Indonesia di jajah oleh Belanda dan Jepang. Koloni mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam golongan-golongan tertentu sesuai dengan rasnya. Akan tetapi di jaman sekarang, stratifikasi sosial tidak lagi dikelompokkan berdasarkan ras. 

Stratifikasi sosial di Indonesia lebih mengarahkan penggolongan suatu masyarakat yang dinilai dari segi status sosialnya seperti jabatan, kekayaan, pendidikan atau sistem feodal pada masyarakat Aceh dan kasta pada masyarakat Bali. Sedangkan ras, suku, klan, budaya, agama termasuk ke dalam penggolongan secara horizontal.

stratifikasi sosial kerap dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan. Dalam stratifikasi tertutup, seseorang dibagi tinggi rendah kastanya hanya berdasarkan keturunan, bukan atas prestasinya. Sementara dalam stratifikasi terbuka, masing-masing individu dipaksa untuk berkompetisi, namun tidak dalam ruang kompetisi yang sehat. Stratifikasi sosial tidak perlu ada karena hanya akan memicu kesenjangan dan kecemburuan sosial, serta tidak memegang prinsip keadilan dan kesamarataan antar sesama manusia.

Stratifikasi sosial ini sebenarnya suatu permasalahan yang terjadi di masyarakat yang menimbulkan kecemburuan sosial, yang akhirnya menimbulkan keresahan pada masyarakat itu sendiri pasalnya bagi kalangan bawah, mereka akan merasa dikucilkan oleh orang-orang kalangan atas yang memiliki materi/harta kekayaan yang melimpah. Stratifikasi sosial sangat tidak manusiawi karena seseorang diukur hanya karena pekerjaan, kekayaan, dan pendidikan.

Peran Pemuda Dalam Pembangunan di Indonesia (MKDU T.2)




 

Pemuda ialah yang berjiwa muda, Pemuda adalah sosok individu yang masih berproduktif yang mempunyai jiwa optimis, berfikir maju, dan berintelegtual. Dan hal yang paling menonjol dari pemuda ialah dengan cara melakukan perubahan menjadi lebih baik dan menjadi lebih maju.

Pemuda biasanya dikaitkan dengan perubahan, pembaruan dan pergerakan. Peran pemuda pada zaman ini tidak lagi sama seperti zaman dulu. Para pemuda zaman sekarang tidak lagi menujukan perjuangannya melalui peperangan. Melainkan mengandalkan kemampuan otaknya.

Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar.

Memahami betapa besarnya peran pemuda sudah selayaknya pengembangan dan pemberdayaan kaum muda harus terus dilakukan. Melalui program-program yang tepat dan terarah, sehingga menghasilkan bibit yang unggul, guna kemajuan bangsa di masa mendatang.
Kontribusi anak muda dalam pembangunan memang tidak harus tampak dari segi fisik, tetapi bisa dari segala hal. Mulai dari prestasi akademik hingga yang bersifat olahraga. Pemuda harus memberikan usaha terbaiknya sebagai bentuk bakti pada bangsa. Selain itu, pemuda harus mampu menciptakan pengaruh yang besar dalam pembaharuan dan kemajuan ekonomi.

Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global.

Selasa, 30 September 2014

Permasalahan di Indonesia karena aspek sosial dan budaya (MKDU)


Aspek sosial adalah Kehidupan sosial yang berlandaskan adanya kepentingan yang sama, nilai kontraktual, dan sangat disiplin terhadap waktu. Kehidupan sosial masyarakat semakin berkembang dengan adanya organisasi-organisasi sosial dan kelompok-kelompok kepentingan. Pembagian kerja semakin tegas dan atas dasar keahlian seseorang. 

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama, politik, adat istiadat, bahasa, pakaian, bangunan, karya seni dan Bahasa. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri. Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka. Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.

Contoh permasalahan aspek sosial dan budaya di Indonesia:

1.      Sopan santun yang mulai ditinggalkan 

Sopan santun, atau juga dikenal sebagai tata karma, merupakan karakter dari masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang, bangsa Indonesia dikenal dengan keramahannya, kesopanannya, serta adat istiadat yang dijunjung tinggi. Namun dalam realita kehidupan saat ini, sungguh sangat disesalkan sekali dimana banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh generasi muda mengenai budaya sopan santun ini. Sungguh disayangkan kini bangsa kita telah kehilangan jati dirinya.
Seharusnya kita malu akan hal tersebut. Sebagai generasi muda yang mengerti akan adanya sopan satun, kita harus terbiasa untuk bersikap sopan santun dimanapun kita berada, karena dari kebiasaan itu kita akan terbiasa bersikap sopan santun kepada orang lain. 
Tanggapan: kita tidak boleh asal dalam bersikap sopan santun yang selalu diajarkan dari orang tua. kita sebaiknya selalu menghormati/menghargai orang yang lebih tua, Karena sikap sopan santun yang baik akan menghasilkan kebaikan yang tak ternilai harganya. Ibarat pepatah, sesuatu yang kamu tanam dengan baik, niscaya panennya pun akan baik

Contoh gambar seorang anak yang menghormati ibunya:

 








2.      Fashion luar negeri yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia

Fashion adalah ragam cara atau bentuk terbaru pada suatu waktu tertentu (tata pakaian, potongan rambut, corak hiasan, dan sebagainya). Saat ini Gaya dapat berubah dengan cepat. Fashion yang dikenakan oleh seseorang mampu mecerminkan siapa si pengguna tersebut. Perkembangan fashion tidak lepas dari pengaruh era glonalisasi, karena dalam era globalisasi semua segala jenis informasi dengan mudahnya masuk dan berkembang tanpa ada  penyaringan. 
Dalam kehidupan ini kita sering temui, cara pakaian generasi muda yang bisa dibilang tidak sesuai dengan adat serta norma yang dimiliki Indonesia. Contohnya, penggunaan pakaian mini, seperti hotpants, tanktop. Dahulu, di Indonesia pakain tersebut tidak pantas digunakan. Karena, melanggar ajaran agama, khususnya Islam. Tidak hanya itu saja hal itu dapat memicu kejahatan, seperti pelecehan seksual dan lain sebagainya. Namun, sungguh disayangkan, pakaian-pakain tersebut kini telah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan kita. Akibatnya, banyak berita-berita di tv, Koran, media sosial dan lain sebagainya tentang pemorkosaan dan sejenisnya.
Tanggapan: Maka dari itu, kita sebagai generasi muda kita harus lebih selektif dalam berpakaian dan pertimbangkan utung dan kerugiannya. 

Contoh gambar para model yang menggunakan pakaian yang minim:

Wikipedia

Hasil penelusuran

 

Blogger news

Blogroll

About