Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 18 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia (MKDU T.4)


Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Telah terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum pernah kita jumpai terjadi di negara lain.
Kita dapat menemukan sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik. Diantaranya adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari ditambah tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.

Kita juga pernah mendengar adanya kasus pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan, namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sangat tercoreng karena tindakan seejumlah oknum tersebut.

Dari contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini budaya hukum itupun ada!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran

 

Blogger news

Blogroll

About